Hey, teman tamam! Siapa di antara kalian yang punya rencana umrah tapi masih ada halangan kerjaan dan lainnya? Tentunya, kondisi seperti ini bikin kita berpikir keras tentang keuangan, terutama soal tabungan yang udah kita kumpulkan. Nah, kali ini kita bakal bahas tentang tabungan umrah dan kewajiban zakat. Yuk, simak!

Tabungan Umrah di Tengah Pandemi

Misalnya, ada seorang bapak yang sudah menyiapkan tabungan untuk umrah. Namun, karena pandemi, dia belum bisa melanjutkan proses keberangkatannya. Dia hanya membayar DP (uang muka) ke pihak travel, dan kini uangnya terjebak di situ. Pertanyaannya, apakah tabungan yang dimiliki itu harus dizakati?

Status Kepemilikan Tabungan

Sebelum menjawab pertanyaan itu, penting untuk mengetahui status kepemilikan tabungan. Jika tabungan tersebut adalah milik pribadi dan bapak bisa menggunakannya sesuai keinginan, seperti untuk jajan atau beli semangka, maka itu adalah milik sempurna. Dalam hal ini, harta yang dimiliki wajib untuk dizakati. Jadi, tabungan untuk umrah tersebut harus dizakati, ya!

DP ke Travel: Apakah Harus Dizakati?

Sekarang, bagaimana dengan DP yang sudah diserahkan ke travel? Karena uang tersebut sudah dibayarkan dan tidak bisa ditarik kembali, maka status kepemilikannya sudah berbeda. Uang yang ditransfer ke travel bukan lagi milik pribadi karena kita tidak bisa menggunakannya sesuka hati. Jadi, uang DP ini tidak perlu dizakati.

Memastikan Sudah Mencapai Nishob

Selanjutnya, kita perlu tahu apakah tabungan yang dimiliki sudah mencapai nishob. Nishob adalah batas minimal harta yang harus dimiliki seseorang sebelum diwajibkan membayar zakat. Jika tabungan sudah mencapai nishob, maka gabungkan dengan harta sejenis lainnya dan keluarkan zakatnya. Tapi, kalau belum mencapai nishob, kamu tidak perlu membayar zakat.

Kesimpulan

Jadi, intinya adalah jika kamu masih memiliki tabungan untuk umrah, pastikan bahwa tabungan tersebut sudah mencapai nishob agar kamu bisa membayar zakat. Sedangkan DP yang sudah dibayarkan ke travel tidak perlu dizakati karena status kepemilikannya sudah berubah.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu kamu memahami lebih jauh tentang kewajiban zakat dan pengelolaan tabungan untuk umrah. Jangan lupa untuk tetap semangat menabung dan menjaga niat baikmu untuk beribadah! 🌟

sumber : Adakah Zakat Pada Tabungan Umrah | Teman Sahur | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *