Bagi para muslim dan muslimah, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan jika mampu. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, terutama dari para wanita yang ingin menunaikan haji: apakah boleh melakukan haji tanpa mahram?
Seperti yang disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidak boleh seorang wanita melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh, termasuk haji, tanpa didampingi mahram.
Contoh yang relevan adalah cerita dari seorang wanita di Maroko yang ingin menunaikan ibadah haji. Ia bekerja di Arab Saudi dan ingin mengundang ibunya yang berada di Maroko untuk menunaikan ibadah haji. Namun, ibunya tidak memiliki mahram karena ayahnya sudah meninggal dan saudara laki-lakinya tidak mampu untuk pergi.
Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau finansial. Jika seorang wanita tidak memiliki mahram untuk mendampinginya, maka kewajiban haji tidak lagi wajib baginya. Hal ini disebut sebagai “udzur syar’i” atau alasan yang sah secara syariat.
Rasulullah SAW pernah menekankan pentingnya mahram ketika ada seorang pria yang diberi tugas untuk berperang, namun istrinya berangkat haji. Nabi memerintahkan pria tersebut untuk menemani istrinya berhaji dan meninggalkan tugas perangnya.
Maka dari itu, bagi wanita yang tidak memiliki mahram dan tidak mampu mencari pendamping, tidak perlu merasa berdosa atau bersalah karena tidak menunaikan haji. Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Pengasih, Dia memahami keterbatasan hamba-Nya. Selama niat sudah ada, insya Allah, pahala tetap tercatat.
Bagi teman tamam yang mungkin menghadapi situasi serupa, jangan ragu untuk mencari nasihat dari ulama atau tokoh agama terpercaya. Penting untuk selalu mengedepankan keselamatan dan mengikuti aturan syariat. Ingatlah bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Jadi, jika memang tidak mampu, maka tidak perlu memaksakan diri.
Semoga artikel ini membantu menjawab pertanyaan kalian tentang hukum wanita berhaji tanpa mahram. Tetap semangat dalam beribadah dan selalu cari tahu lebih banyak tentang ajaran Islam agar kita semakin memahami dan mengamalkan dengan benar.