PINRANG – Suasana tegas dan tanpa kompromi menyelimuti Ruang Rapat Bupati Pinrang saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, bersama jajaran atas Kepolisian dan Kejaksaan, menggelar rapat evaluasi dan silaturahmi dengan para pimpinan travel haji dan umrah, Rabu (24/9/2025). Bupati Pinrang, Irwan Hamid, memimpin langsung pertemuan tersebut dengan memberikan ultimatum keras: tidak akan ada ampun bagi penyelenggara perjalanan yang terbukti menipu atau merugikan calon jemaah.
“Ini bukan lagi soal bisnis, ini menyangkut ibadah. Mempermainkan calon jemaah sama dengan menyiksa mereka. Jangan memberangkatkan orang hanya dengan mengandai-andai atau berspekulasi ‘insya Allah nanti di sana baru diurus semuanya’. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi!” tegas Bupati Irwan Hamid.
Ia membedakan antara kesalahan teknis dan penipuan yang disengaja. “Kalau baru sekali mungkin itu khilaf, tapi kalau sudah dua kali dan jadi permainan, itu harus diproses hukum,” tambahnya.
Bupati Irwan secara emosional menyoroti dampak psikologis yang dahsyat bagi para korban. “Kasihan masyarakat kita. Sudah menggelar syukuran, baca doa, diantar oleh seluruh keluarga dan tetangga, ternyata tidak jadi berangkat atau terlantar. Beban moral dan malunya luar biasa,” ujarnya.
Aparat Penegak Hukum: Dari Pengawasan Hingga Tuntutan Maksimal
Kehadiran pimpinan aparat penegak hukum (APH) menjadi bukti keseriusan Pemkab. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pinrang, AKP Hasan Basri, yang mewakili Kapolres, menekankan perlunya pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Di masa lalu, banyak laporan dan keluhan dari masyarakat. Kami harap ini menjadi kesempatan untuk berbenah. Kami juga merekomendasikan pengawasan yang lebih ketat dari Kemenag. Yakinlah, setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai aturan,” kata AKP Hasan Basri.
Peringatan paling tajam datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang. Ia menegaskan bahwa meskipun ancaman pidana untuk kasus penipuan (Pasal 378 KUHP) adalah 4 tahun, ia akan menuntut hukuman maksimal karena dampak kerugiannya yang luar biasa.
“Oknum pelaku biasanya kabur setelah menerima uang, ini menyulitkan. Tapi jika ada yang tertangkap di Pinrang, jangan harap ada ampun. Saya akan maksimalkan tuntutannya dan memohon ke pengadilan agar hukumannya juga maksimal. Kerugian mental, moral, dan sosial korban jauh lebih besar dari kerugian materi,” tegas Kajari.

Kemenag Akui Kendala dan Perketat Aturan Internal
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pinrang, H. Irfan Daming, secara terbuka mengakui adanya tantangan dalam pengawasan. Banyak korban di Pinrang yang tertipu oleh travel dari luar daerah, dan Kemenag seringkali tidak mendapat laporan keberangkatan hingga masalah muncul.
“Dulu, calon jemaah melapor atau minta izin ke kami. Sekarang tidak lagi. Saking seriusnya masalah ini, Kasi Haji sebelum saya bahkan beberapa kali dipanggil oleh Polda terkait kasus jemaah terlantar,” ungkapnya.
Untuk mengatasi ini, Kemenag Pinrang memperketat aturan baik ke luar maupun ke dalam. Selain mengimbau masyarakat untuk hanya memilih dari 24 travel resmi yang terdata, Kemenag juga memberlakukan sanksi internal.
“Jika ada pegawai Kemenag yang ketahuan berangkat dengan travel tak berizin, pimpinan akan memberikan sanksi tegas. Sudah ada contoh kasus yang kami tangani hingga tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelasnya.
Edukasi Publik Sebagai Langkah Preventif
Sebagai solusi ke depan, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Pinrang, Idris Muhammad, mengusulkan program edukasi publik yang lebih masif untuk memerangi disinformasi dari travel ilegal.
“Kami siap bekerja sama dengan travel-travel resmi dan Pemda untuk menampilkan informasi dan promosi penyelenggara yang amanah di videotron publik. Ini untuk memotivasi ibadah sekaligus memberi panduan yang benar bagi masyarakat,” usul Idris.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mengevaluasi secara berkala dan membangun sistem yang lebih kuat, memastikan niat suci warga Pinrang untuk beribadah tidak lagi menjadi korban keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab.
