Q: Apakah boleh menjamak sholat sebelum memulai perjalanan?
A: Tidak, tidak diperbolehkan menjamak sholat sebelum seseorang benar-benar memulai safar (perjalanan). Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh mengambil rukhsah (keringanan) safar, termasuk menjamak atau mengqashar sholat, sebelum meninggalkan wilayah atau batas kota tempat tinggalnya.

“Seseorang tidak boleh menjamak atau mengqashar sholat, serta mengambil keringanan lain dari safar, hingga dia meninggalkan wilayah atau batas kota tempat tinggalnya.” – Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan.

Q: Bagaimana jika seseorang sudah berniat untuk safar, tapi masih berada di rumah atau dalam kota?
A: Meskipun seseorang sudah berniat untuk safar dan mungkin sudah mengenakan pakaian perjalanan, selama dia belum meninggalkan batas kota atau wilayah tempat tinggalnya, dia belum dianggap sebagai musafir. Oleh karena itu, dia harus melaksanakan sholat secara normal, tidak boleh menjamak atau mengqashar sholat.

“Selama seseorang belum meninggalkan batas kota, dia belum dianggap sebagai musafir, meskipun sudah berniat untuk safar.” – Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan.

Q: Kapan tepatnya seseorang boleh mulai menjamak atau mengqashar sholat?
A: Seseorang baru diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholat setelah dia benar-benar memulai perjalanannya, yaitu ketika sudah meninggalkan batas kota tempat tinggalnya. Nabi Muhammad SAW juga memberikan contoh ini dalam Haji Wada’, di mana beliau tidak mengqashar sholat hingga benar-benar keluar dari kota Madinah.

Q: Apa yang sebaiknya dilakukan jika waktu sholat tiba tapi perjalanan belum dimulai?
A: Jika waktu sholat tiba tetapi perjalanan belum dimulai, maka sholat harus dilakukan secara penuh dan tidak dijamak atau diqashar. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa rukhsah safar hanya berlaku setelah seseorang benar-benar memulai perjalanannya.

Kesimpulan:
Dalam konteks safar, rukhsah seperti menjamak atau mengqashar sholat hanya berlaku setelah perjalanan benar-benar dimulai, yakni ketika seseorang telah meninggalkan batas kota tempat tinggalnya. Sebelum itu, sholat harus dilakukan secara penuh seperti biasa.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *