Regulasi dan Pedoman bagi Imam serta Pengurus Masjid demi Kenyamanan Jamaah

Arab Saudi – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah instruksi penting bagi para pengurus masjid di seluruh wilayah Kerajaan. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah, memastikan kenyamanan ibadah, serta menjaga ketertiban selama bulan yang penuh berkah ini. Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah kedisiplinan imam dan muazin dalam menjalankan tugasnya.

Kementerian menegaskan agar mereka tetap hadir dan tidak meninggalkan tugas selama Ramadan, kecuali dalam kondisi darurat. Jadwal adzan juga harus sesuai dengan Kalender Ummul Qura, termasuk adzan Isya yang harus dikumandangkan tepat waktu dengan jeda 15 menit sebelum iqamah, kecuali untuk salat Tarawih dan Tahajud yang disesuaikan dengan kondisi jamaah.

Pedoman dalam Pelaksanaan Ibadah di Masjid

Selain itu, Kementerian juga mengingatkan para imam agar membaca doa qunut dalam salat Tarawih dengan penuh kekhusyukan tanpa memperpanjangnya secara berlebihan. Doa yang dipanjatkan hendaknya berupa doa-doa yang telah diajarkan Rasulullah SAW dan menghindari penggunaan kalimat berima yang berlebihan atau dibuat-buat.

Imam masjid juga diminta untuk memberikan ceramah keagamaan selama bulan Ramadan, mengingatkan jamaah tentang keutamaan bulan suci ini, serta mendorong mereka untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh.

Aturan Penggunaan Kamera dan Larangan Penyelenggaraan Donasi di Masjid

Dalam instruksi yang sama, Kementerian menegaskan larangan pemasangan kamera di dalam masjid untuk merekam imam dan jamaah selama ibadah. Selain itu, penyiaran langsung (live streaming) salat di media sosial dan platform digital juga tidak diperbolehkan.

Terkait dengan larangan menggalang dana di dalam masjid, Kementerian melarang pengumpulan sumbangan untuk buka puasa bersama atau program lainnya. Jika ada program buka puasa, wajib dilaksanakan di area yang telah disediakan oleh pihak masjid dengan pengawasan langsung dari imam dan muazin.

Para pengurus masjid juga bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada kegiatan mengemis di dalam atau sekitar masjid. Jika ditemukan orang yang meminta-minta, mereka diwajibkan segera melaporkan kepada pihak keamanan setempat.

Ketentuan I’tikaf dan Pengaturan Buka Puasa Bersama

Bagi jamaah yang ingin melakukan i’tikaf, imam masjid bertanggung jawab untuk memberikan izin dan mendata peserta i’tikaf. Jamaah yang bukan warga negara Arab Saudi diwajibkan menyertakan izin tertulis dari penjamin (kafil) untuk mengikuti i’tikaf. Dalam hal penyelenggaraan buka puasa, panitia tidak diperbolehkan mendirikan tenda atau ruangan sementara di dalam area masjid.

Setelah buka puasa selesai, panitia wajib membersihkan tempat agar kenyamanan masjid tetap terjaga. Bagi yang ingin menyumbangkan air minum, mereka hanya diperbolehkan membawa jumlah yang cukup untuk kebutuhan jamaah tanpa berlebihan.

Peningkatan Kesadaran Keagamaan Selama Ramadan

Kementerian Urusan Islam juga mengimbau para imam, khatib, dan dai untuk meningkatkan dakwah keislaman selama Ramadan. Mereka diharapkan memberikan edukasi mengenai keutamaan Ramadan, pentingnya ibadah, serta cara memanfaatkan bulan suci ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di akhir pengumuman resminya, Kementerian menegaskan akan melakukan inspeksi rutin ke masjid-masjid untuk memastikan semua aturan dipatuhi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran atau layanan masjid yang kurang optimal melalui pusat layanan 1933 atau kantor cabang Kementerian di masing-masing wilayah.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua jamaah bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan khusyuk, nyaman, dan tertib. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada umat Islam di seluruh dunia dan menjaga keamanan serta kesejahteraan Kerajaan Arab Saudi di bawah kepemimpinan yang bijaksana.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *