Di dunia Islam, Haji dan Umrah merupakan ibadah yang sangat sakral, sebuah perjalanan spiritual yang diimpikan oleh setiap Muslim. Namun, muncul pertanyaan menarik terkait fenomena bisnis badal haji dan umrah, yaitu ketika seseorang dihajikan atau diumrahkan oleh orang lain dengan imbalan uang. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam, atau justru mencederai makna ibadah itu sendiri?
Seorang ulama terkemuka, Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, memberikan pandangannya tentang praktik ini. Menurut beliau, hukum bisnis badal haji dan umrah sangat tergantung pada niat yang mendasari pelaksanaan ibadah tersebut. Jika niat utama seseorang adalah melaksanakan ibadah dengan tulus dan menggunakan uang yang diperoleh sebagai sarana untuk menutupi biaya ibadah, maka hal ini diperbolehkan. Dalam hal ini, uang hanyalah alat untuk mendukung pelaksanaan ibadah yang mulia.
Namun, jika niat utama dari badal haji dan umrah adalah semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial tanpa adanya kesungguhan dalam beribadah, maka praktik tersebut dianggap tidak sah. Bahkan, dalam konteks ini, Syaikh Shalih menyebutkan bahwa ibadah tersebut bisa menjadi batal karena orang tersebut mengejar keuntungan duniawi dengan mengatasnamakan ibadah yang seharusnya ditujukan untuk akhirat.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Barang siapa yang menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, Kami akan memberikan sepenuhnya kepada mereka di dunia ini, dan mereka tidak akan dirugikan. Namun, mereka di akhirat nanti tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali api neraka.” (Q.S. Hud: 15-16). Ayat ini mengingatkan kita bahwa menggunakan ibadah sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan duniawi adalah tindakan yang sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan hilangnya pahala di akhirat.
Pada akhirnya, segala sesuatu kembali pada niat dan tujuan. Jika tujuan seseorang adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menggunakan dunia sebagai sarana untuk mencapai akhirat, maka hal itu sah-sah saja. Namun, jika sebaliknya, menjadikan dunia sebagai tujuan utama dan ibadah sebagai alatnya, maka niat tersebut perlu dikoreksi.
Bisnis badal haji dan umrah, meski terlihat seperti hal yang lumrah di masyarakat, ternyata memiliki aspek spiritual yang sangat dalam dan sensitif. Memahami niat yang benar dan menjauhkan diri dari niat yang salah adalah kunci utama dalam menjalani ibadah ini dengan benar.
Sumber: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, “Hukum Bisnis Badal Haji dan Umrah”